HAKIM VONIS AHOK DUA TAHUN PENJARA
Senin, 08 Mei 2017
Add Comment
Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki
Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al
Maidah.
"Terbukti bersalah
meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,"
putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian
0 Response to "HAKIM VONIS AHOK DUA TAHUN PENJARA"
Posting Komentar